Gugatannya Ditolak Bawaslu, PKPI Daftar Banding ke PTUN

Gugatannya Ditolak Bawaslu, PKPI Daftar Banding ke PTUN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 18:21 WIB
Foto: PKPI Daftar gugatan ke PTUN (Ibnu-detikcom)
Jakarta - Perwakilan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka akan mengajukan banding terkait putusan Bawaslu.

Pantauan detikcom nampak tiga orang perwakilan partai PKPI tiba di di PTUN, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018) sekitar pukul 17.51 WIB. Nampak satu orang memakai kemeja batik dab dua orang lagi memakai kemeja berwarna biru.

Ketiga orang itu langsung menuju meja 1 di bagian pengaduan. Mereka kemudian menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dokumen-dokumen itu terlihat dibawa dengan map warna kuning dan tas berwarna hitan. Saat wartawan mengkonfirmasi apa benar mereka perwakilan dari PKPI, pria berkemeja batik itu mengangguk.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu pada Selasa (6/3).



Bawaslu memutuskan menolak gugatan PKPI dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019. Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads