"Yang jadi termohon kan KPU, apa pun ya akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja, bahwa ada pihak yang belum puas terhadap kinerja KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Hasyim menegaskan KPU akan menghadapi gugatan PKPI tersebut. "KPU akan hadapi kalau ada gugatan dari partai yang tidak puas, tidak setuju dengan kerja KPU. Suka nggak suka ya akan kita hadapi," katanya.
Menurut Hasyim, Bawaslu telah menolak seluruh gugatan yang diajukan PKPI. Hal ini membuktikan apa yang dikerjakan KPU dilakukan dengan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan PKPI dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019. Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. (jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini