KPU Siap Hadapi Banding PKPI di PTUN

KPU Siap Hadapi Banding PKPI di PTUN

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 00:11 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyatakan akan melanjutkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU mengatakan gugatan yang diajukan merupakan risiko pekerjaan.

"Yang jadi termohon kan KPU, apa pun ya akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja, bahwa ada pihak yang belum puas terhadap kinerja KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Hasyim menegaskan KPU akan menghadapi gugatan PKPI tersebut. "KPU akan hadapi kalau ada gugatan dari partai yang tidak puas, tidak setuju dengan kerja KPU. Suka nggak suka ya akan kita hadapi," katanya.

Menurut Hasyim, Bawaslu telah menolak seluruh gugatan yang diajukan PKPI. Hal ini membuktikan apa yang dikerjakan KPU dilakukan dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis menyatakan permohonan ditolak seluruhnya, segala dalil dan bukti lain yang tidak relevan, putusan ini menunjukkan apa yang dikerjakan KPU itu sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh," tutur Hasyim

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan PKPI dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019. Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. (jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads