Dinyatakan Tak Lolos Pemilu 2019, PKPI akan Banding ke PTUN

Dinyatakan Tak Lolos Pemilu 2019, PKPI akan Banding ke PTUN

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 18:53 WIB
Sidang putusan PKPI di Bawaslu (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu. Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan PKPU akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bawaslu tidak menerima permohonan kami sebagai peserta pemilu, kami sepakat terus melalukan upaya hukum, segera gugatan ke PTUN," ujar Imam di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, Bawaslu tidak teliti dalam memeriksa tuntutan yang diajukan oleh PKPI. Kelanjutan sengketa ini, menurutnya, merupakan bentuk upaya mencari keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video 20detik]




"Kita yakin Bawaslu kurang teliti apa yang kita ajukan. Istilahnya, kita itu yang selama ini berusaha untuk mengejar menyebut keadilan," kata Imam.

"Kita sekarang bertekad mengejar keadilan sampai kapan pun, kita yang sudah exist berkali-kali pemilu lolos baru kali ini tak lolos, jadi itu yang kita perjuangkan di PTUN. Sudah banyak cacat yang diputuskan Bawaslu, kita akan perjuangkan itu," sambungnya.

Bawaslu memutuskan menolak gugatan PKPI dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019. Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads