"Bawaslu tidak menerima permohonan kami sebagai peserta pemilu, kami sepakat terus melalukan upaya hukum, segera gugatan ke PTUN," ujar Imam di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, Bawaslu tidak teliti dalam memeriksa tuntutan yang diajukan oleh PKPI. Kelanjutan sengketa ini, menurutnya, merupakan bentuk upaya mencari keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita yakin Bawaslu kurang teliti apa yang kita ajukan. Istilahnya, kita itu yang selama ini berusaha untuk mengejar menyebut keadilan," kata Imam.
"Kita sekarang bertekad mengejar keadilan sampai kapan pun, kita yang sudah exist berkali-kali pemilu lolos baru kali ini tak lolos, jadi itu yang kita perjuangkan di PTUN. Sudah banyak cacat yang diputuskan Bawaslu, kita akan perjuangkan itu," sambungnya.
Bawaslu memutuskan menolak gugatan PKPI dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019. Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini