Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Edy Junaedi menjelaskan dengan Pergub tersebut pemilik tempat hiburan di lokasi yang sama, misalnya karaoke dan bar bisa memiliki satu izin saja. Selain memudahkan proses pengurusan izin, juga memudahkan pemberian sanksi jika ada pelanggaran.
"Kalau ada pelanggaran, ya dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan ya ditutup semua. Buat pengusaha, dengan adanya pergub ini nggak perlu urus izin banyak-banyak, cukup mengusulkan satu TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), misalnya hotel. Dengan begitu konsisten dong usaha, tidak boleh melanggar," kata Edy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy belum bisa menjelaskan mengenai TDUP yang sudah diterbitkan dengan pelaksanaan Pergub baru ini. Dia memastikan terkait peralihan TDUP yang masih berlaku, juga diatur dalam Pergub yang akan diteken Anies hari ini.
"Saya belum bisa jelaskan yang itu (teknis peralihan TDUP yang sudah terbit). Namun,(TDUP) yang selama ini sudah ada akan ikut. Soal pemberlakuannya dibahas pada pasal peralihan," ujar Edy.
Edy menambahkan dasar penerbitan Pergub tentang usaha pariwisata ini mengacu pada peraturan Menteri Pariwisata. Dalam Permenpar itu diatur mengenai satu TDUP.
"Pergub itu mengacu Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Disebutkan TDUP pariwisata 1 saja," terang Edy.
"(Pergubnya) mengatur mulai proses mengajukan izin, kemudian proses bagaimana kegiatan usahanya, sampai soal pengawasan sampai sanksi. Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha," tutur Anies di Balai Kota, sore tadi. (ams/fjp)