"Pergubnya dibereskan dulu, perdanya ada, pergubnya nggak ada. Bukan cuma soal yang 36, soal langkah-langkah, sanksi itu ada perda, tapi nggak ada pergubnya," kata Anies di ruang kelas lantai III, gedung Graha Wisesa PPLPN LAN, Jl Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Anies mengatakan hal tersebut setelah menyampaikan ceramah umum di hadapan peserta leadership eselon I dan eselon II dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut 36 diskotek yang diduga terlibat narkoba seperti disebutkan mantan Kepala BNN Komjen Budi Waseso sudah terdata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Namun Anies mengaku belum menerima data tersebut.
"Katanya di (Dinas) Pariwisata ada komunikasi, katanya (Dinas) Pariwisata sudah (dapat). Tapi saya belum terima, pergubnya dulu," katanya.
Anies mengatakan pergub tersebut sudah diteken olehnya semalam. Saat ini tinggal finalisasi untuk pengecekan penulisan.
"Saya bahas pergub tadi malam, finalisasi. Tinggal dicek (agar) tidak ada kekeliruan tulis," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan siap menutup tempat tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jakarta untuk menutup 36 diskotek tersebut.
"Itu sebenarnya di BNNP (DKI). Nanti akan ditutup oleh BNNP, jika tidak bisa, nanti kita yang tutup," kata Irjen Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3) siang tadi. (idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini