"(Pergubnya) mengatur mulai proses mengajukan izin, kemudian proses bagaimana kegiatan usahanya, sampai soal pengawasan sampai sanksi. Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Anies menuturkan dengan pergub tersebut jika suatu tempat hiburan memiliki beberapa usaha dalam satu manajemen, misalnya karaoke dan bar maka akan memiliki satu izin saja. Kebijakan baru itu diharapkan dapat mempermudah kegiatan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk pergub ini, Anies akan menjelaskannya secara detail dalam suatu kesempatan. "Kalau menyangkut yang ini, kami akan bikin rilis lengkap. Sesudah diberesin, saya tanda tangan dulu. Tanda tangannya hari ini tapi mungkin papernya belum siap hari ini," ujar Anies.
Anies sebelumnya mengatakan pergub tentang usaha di bidang pariwisata ini menjadi landasan hukum Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam yang terbukti terlibat peredaran narkoba. Ada 36 diskotek di Jakarta yang menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) terlibat peredaran narkoba.
"Pergubnya dibereskan dulu, perdanya ada, pergubnya nggak ada. Bukan cuma soal yang 36, soal langkah-langkah, sanksi itu ada perda, tapi nggak ada pergubnya," kata Anies di ruang kelas lantai III, gedung Graha Wisesa PPLPN LAN, Jl Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat, kemarin.
(zak/aan)