Made Oka tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018) pukul 10.19 WIB. Made Oka, yang mengenakan kemeja putih dan jaket biru gelap, kemudian langsung masuk ke ruang tunggu KPK.
Beberapa menit kemudian, dia sudah menyusuri anak tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai 2. Made Oka, yang berstatus tersangka, disebut diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Made Oka Masagung diperiksa sebagai saksi atas tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Terkait kasus ini, KPK juga memanggil seorang saksi lain dari pihak swasta bernama Muhammad Nur. Penyidik rencananya memeriksa M Nur untuk 2 tersangka, yakni Made Oka dan Irvanto.
Irvanto, keponakan Novanto yang dijerat KPK, diduga mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta, yang disebut ditujukan untuk Novanto.
Sementara itu, menurut KPK, peran Made Oka adalah menampung uang untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. Perinciannya, lewat OEM Investment Pte Ltd Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP. (nif/dhn)











































