"Itu sebenarnya di BNNP (DKI). Nanti akan ditutup oleh BNNP. Jika tidak bisa, nanti kami yang tutup," kata Irjen Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu 7 Maret 2018.
Pihak pertama yang akan diajak koordinasi oleh BNN ialah BNN Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu, Heru mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta sebelum benar-benar menutup tempat-tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 36 diskotek yang diduga terlibat narkoba belum dapat ditindak karena belum ada peraturan gubernur (pergub)-nya. Dia mengatakan pergub untuk mengatur hal tersebut sedang dibereskan.
"Pergubnya dibereskan dulu, perdanya ada, pergubnya nggak ada. Bukan cuma soal yang 36, soal langkah-langkah, sanksi itu ada perda, tapi nggak ada pergubnya," kata Anies. (gbr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini