"Itu sebenarnya di BNNP (DKI). Nanti akan ditutup oleh BNNP, jika tidak bisa nanti kita yang tutup," kata Irjen Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).
Untuk itu, Irjen Heru akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk menutup tempat-tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Heru juga belum menginformasikan secara detail nama 36 diskotek di Jakarta yang disebut jadi tempat peredaran narkoba itu.
Mantan Kepala BNN Buwas pernah mengatakan sudah mengantongi daftar 36 diskotek di Jakarta yang diduga terlibat peredaran narkoba. Buwas mengetahui itu setelah anggotanya mengecek dengan membeli narkoba di 36 diskotek tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga menyatakan siap melakukan eksekusi apabila ditemukan pelanggaran.
"Kita siap mengeksekusi apa pun pelanggaran, eksekusi sanksi tergantung nanti kita akan lihat kasusnya. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan," kata Anies Rabu (21/2).
(ibh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini