"Sebagaimana penetapan majelis hakim, sidangnya jam 10 pagi," ujar jaksa pada KPK M Takdir Suhan ketika dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018) malam.
Majelis hakim yang menangani perkara ini antara lain Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi. Majelis hakim tersebut akan diketuai oleh Machfudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Bimanesh diduga merekayasa rekam medis Novanto, saat mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Novanto sendiri saat itu berstatus tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP dan sedang dalam pengejaran penyidik.
Sementara itu, Fredrich didakwa mengkondisikan rawat inap Novanto bersama Bimanesh (dalam berkas dakwaan terpisah). Dia juga didakwa menyewa sebagian ruang VIP di RS Medika Permata Hijau untuk Novanto. Akibatnya, Fredrich didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. (fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini