Awalnya, hakim membacakan putusan sela dengan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Fredrich. Kemudian, Fredrich meminta hakim memeriksa materi praperadilannya yang telah digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim pun sempat menskors sidang selama 5 menit untuk menentukan sikap. Namun, setelah itu, hakim tetap pada pendiriannya karena, menurut hakim, pemeriksaan praperadilan pada materi pokok perkara tidak diatur dalam KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fredrich meminta Ketua KPK Agus Rahardjo dihadirkan dalam sidang. Fredrich menduga KPK menggunakan dokumen dan bukti surat palsu karena menggunakan tanda tangan penyidik KPK Novel Baswedan, yang saat itu tengah berada di Singapura.
"Sprindik menggunakan nama palsu. Jadi kami mohon yang menandatangani ini dipanggil bagaimana dia bisa menandatangani sprindik palsu," sebut Fredrich.
Namun hakim menyatakan permintaan itu tidak dapat diterima karena ada mekanisme pengajuan sendiri. Mendengar segala permintaannya ditolak hakim, Fredrich pun melawan.
"Yang kedua, permintaan mendatangkan komisioner dan penyidik kami juga tidak menerima. Silakan kalau menganggap apa yang dilakukan oleh penyidik atau komisioner bisa langsung oleh pihak hukum yang terkait," kata hakim.
Baca juga: Sidang Lanjutan Fredrich Yunadi |
"Jadi, kalau memang majelis hakim berpendapat begini Pak, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Ini hak saya sebagai manusia, Pak, hak asasi manusia saya, mohon dihormati," jawab Fredrich.
"Bapak punya hak menolak, tapi saya punya landasan hukum bahwa saya minta majelis hakim ini mempertimbangkan. Kalau sekarang Bapak memaksakan kehendak Bapak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya, saya tidak akan hadir," imbuh Fredrich.
Kemudian, hakim meminta jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. Namun Fredrich masih meminta hakim mempertimbangkan permohonannya dan dijawab hakim bahwa keberatan itu akan dicatat. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini