Mantan Bos Quadra Tersangka e-KTP Akan Segera Disidang

Mantan Bos Quadra Tersangka e-KTP Akan Segera Disidang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 20:43 WIB
Anang Sugiana Sudihardjo (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Anang Sugiana Sudihardjo. Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu akan segera disidang, menyusul Setya Novanto.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan berkas untuk kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dari tahap penyidikan ke penuntutan, atau pelimpahan tahap 2," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Rabu (7/3/2018).

"Jadi dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan proses persidangan untuk kasus e-KTP dengan terdakwa Anang," lanjut Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rencananya, sidang Anang juga akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk melengkapi berkas Anang ini, Febri menyebut telah mengumpulkan keterangan dari 60 saksi, termasuk anggota DPR. Sementara pemeriksaan Anang sebagai saksi dilakukan 4 kali.

"Sampai hari ini penyidik sudah memeriksa 60 orang saksi dalam kasus ini dari berbagai unsur. Tentu ada dari sejumlah Anggota DPR, Kementerian Dalam Negeri, termasuk swasta, money changer, juga ada advokat," kata Febri.

Febri menyebut KPK bertekad terus memproses pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam dugaan megakorupsi ini. Menurut Febri, hal itu penting untuk upaya asset recovery atas kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Sementara itu, soal justice collaborator (JC) yang diajukan Anang, KPK masih mempertimbangkan konsistensi Anang di penyidikan dan di sidang nanti.


"Di proses penyidikan kami sudah mencermati beberapa keterangan yang disampaikan. Nanti kita akan lihat di persidangan. Apakah ada konsistensi di sana. Karena ada syarat pengakuan misalnya, dalam pengajuan JC," tutur Febri.

Dalam kasus ini, Anang diduga bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, juga terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi yang merugikan negara setidaknya Rp 2,3 triliun ini.

PT Quadra Solution juga merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.


Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads