"Iya, anggotanya sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (7/3/2018).
Selain kedua oknum polisi tersebut, Paminal (Pengamanan Internal) juga meminta keterangan kepada Reza. "Iya, kan kita harus konfirmasi kepada yang bersangkutan juga, seperti apa kejadiannya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan pihak Paminal Propam Polda Metro Jaya akan memeriksa pelanggaran apa yang dilakukan keduanya. Keduanya akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
"Akan dicek kesalahannya seperti apa. Kalau dia lakukan pelanggaran disiplin, kita lakukan sidang disiplin," imbuh Argo.
Argo menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi anggota yang melakukan pelanggaran. Polisi yang melakukan pelanggaran akan diberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita nggak boleh tutup-tutupi anggota yang bersalah," tuturnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku akan memberikan tindakan tegas jika kedua oknum polisi tersebut melakukan pungli. Awalnya, hal itu terungkap dari video yang memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang oleh Polantas. Lokasi penilangan disebut-sebut berada di Bandengan Utara, Jakarta Utara.
Dalam video itu, seorang anggota Polantas membawa motor warga yang kena tilang, yang memuat bertumpuk-tumpuk gulungan kain. Di tengah perjalanan, dua polisi itu berhenti dan melakukan 'negosiasi'.
Singkat cerita, pengendara motor itu tidak mau memberikan uang Rp 150 ribu yang diminta oknum polisi itu. Hingga akhirnya motor pria itu dibawa oleh kedua polisi itu. Padahal pria itu memiliki SIM dan STNK, yang bisa dijadikan sebagai barang bukti. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini