"Namun demikian mekanisme (tahanan rumah) nggak ada dalam perundang-undangan tetapi pernah dilakukan pada masa Xanana Gusmao, Ahok itu terpidana tapi dia tidak menjalani di LP, dia di Mako (Brimob)," kata Michdan di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Berdasarkan saran dokter, Michdan mengatakan kondisi Ba'asyir akan semakin baik bila dekat bersama keluarga. Alasan kesehatan itu lah, kata Michdan, yang membuat pihaknya berharap Ba'asyir dapat menjalani sisa pemidanaan di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Michdan menegaskan kliennya tak akan mengajukan grasi. Pasalnya, Ba'asyir sampai saat ini tidak mengaku salah dan yakin apa yang dilakukannya adalah bagian dari ibadah.
"Kalau berkaitan apakah itu harus ada dengan permohonan grasi, ustaz sudah jelas, beliau tidak mau, karena berkeyakinan apa yang dia lakukan bukan sesuatu perbuatan pidana, itu perbuatan menurut beliau amalan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah," imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya berencana memindahkan penahanan Ba'asyir dari Gunung Sindur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Tengah. Pihak pengacara Ba'asyir menegaskan kliennya keberatan dengan rencana tersebut.
"Ustaz keberatan kalau cuma pindah LP," ujar pengacara Abu Bakar Ba'asyri, Achmad Michdan, kepada detikcom, Selasa (6/3/).
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini