Kemenag: Rancangan PP Jaminan Produk Halal akan Jadi Landasan BPJH

Kemenag: Rancangan PP Jaminan Produk Halal akan Jadi Landasan BPJH

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 16:41 WIB
Wapres JK temui Sekjen Kemenag Nur Syam (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal. RPP tersebut nantinya akan menjadi landasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bekerja.

"Melalui PP ini nanti BPJH bisa berjalan, registrasi, sertifikasi, penentuan LPH, kemudian banyak hal terkait ini. Kalau RPP belum diselesaikan tentu pekerjaan kawan-kawan di Badan Jaminan Produk Halal dalam tanda petik mengalami kendala," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2018).


Syam mengatakan para pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya melalui sistem online saat regulasi ini telah ditetapkan. Syam memastikan sistem online untuk pendaftaran jaminan produk halal dilindungi sistem keamanan yang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan sudah menggunakan sistem online, bahkan sudah di-launching Pak Menteri mengenai sistem online yang nanti akan digunakan oleh para pengusaha itu. Jadi mereka tinggal melihat di sistem online kita tentang jaminan produk halal, dan dipastikan bahwa sistem online ini sesuatu yang high security," ujarnya.

"Tidak semua orang bisa mengakses karena ini sesuatu yang high security luar biasa. Jadi kita sudah lakukan uji coba untuk memperhatikan terhadap sesuatu yang high security. Kan di situ ada konten produk dan macem-macam, ya jadi harus dirahasiakan," imbuhnya.


Menurut Syam, ada 1700 auditor yang akan memeriksa produk untuk mendapatkan jaminan produk halal. Pemeriksaan dilakukan setelah semua syarat telah dilengkapi saat melakukan pendaftaran online.

"Nah setelah pemeriksaan dikirim ke MUI. Dari MUI kemudian nanti MUI selaku pemegang fatwa halal ini, maka lalu MUI menyatakan halal atau tidak halal, kemudian lalu dikirim ke kementerian diselesaikan," jelasnya.

"Jadi kalau nggak salah waktunya 62 hari maksimal. Jadi kita sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini. Jadi tidak ingin kita berlarut-larut sebuah produk tentu jaminan halalnya," pungkasnya.




(nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads