Sekjen Kemenag Lapor Rancangan PP Jaminan Produk Halal ke Wapres JK

Sekjen Kemenag Lapor Rancangan PP Jaminan Produk Halal ke Wapres JK

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 16:23 WIB
Wapres JK temui Sekjen Kemenag Nur Syam (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam melaporkan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal ke Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK). Kemenag selaku pemrakarsa RPP tersebut sudah melakukan pertemuan dan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Bertemu dengan Pak Wapres kaitannya dengan RPP jaminan produk halal. Karena kami kementerian agama selaku pemrakarsa terhadap RPP ini sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan kementerian dan lembaga bahkan dengan sikap harmonisasi," ujar Syam usai menemui JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).


Syam mengaku ingin RPP Jaminan Produk Halal tersebut dapat segera diterbitkan. Syam mengatakan produk halal saat ini menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup umat Islam baik di Indonesia maupun internasional. RPP Jaminan Produk Halal tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah diselesaikan di Kumham untuk harmonisasinya, kemudian sekarang sudah ada di Setneg. Dan kemudian masih dikembalikan lagi ke Kementerian agama," kata Syam.

"Dan kemudian kementerian yang terkait akan dibahas. Karena tentu kita harus berhati-hati dalam menyusun RPP ini karena yang terkait dengan jaminan produk halal tentu sangat kompleks, dalam pengertian ada banyak hal yang terlibat di dalamnya," imbuhnya.

Syam menyebut ada beberapa perhatian setelah RPP tersebut dikembalikan lagi oleh Setneg kepada pihaknya. Salah satunya terkait lambang halal.

"Kita perlu memastikan lambang halal itu clean and clear karena memiliki dampak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat kita. Kan ada juga yang harus dipahami di Indonesia tidak hanya umat Islam, ada agama lain," tutur Syam.


Syam menekankan, setiap produk halal harus dijamin dengan jelas. Masyarakat perlu dipahamkan terkait produk yang halal digunakan, dikonsumsi dan diminum.

"Sehingga kita perlu sangat hati-hati terkait soal persoalan lambang-lambang terhadap produk yang tidak halal," tegas Syam.

Selain itu, Kemenag juga memperhatikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk suatu produk mendapat jaminan halal. Syam mengatakan pihaknya akan membahas tahapan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Karena rencananya nanti pada hari Senin akan datang, kita akan bertemu antar kementerian lembaga membahas hal-hal yang secara sosial. Sebenarnya kalau dalam segi hukum saya rasa tidak ada problem tetapi dalam aspek sosial kita perhatikan sekali lagi," ungkapnya.

Aspek sosial terkait jaminan halal suatu produk yang dimaksud seperti barang gunaan. Syam menyebut barang gunaan terkadang dipahami dengan berbagai macam makna.


"Barang gunaan seperti macam-macam (maknanya), padahal di situ hanya menyangkut bahan gunaan dari kulit. Tetapi masyarakat kita bisa memahami, 'waduh baju saya bukan halal, jilbab kita harus halal, dan sebagainya'. Jadi halal semacam ini harus kita selesaikan," tutur Syam.

RPP Jaminan Produk Halal merupakan turunan dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Syam menyebut pihaknya menargetkan RPP tersebut dapat selesai pada bulan ini

"Kita ingin mudah-mudahan kalau hari Senin ini bisa klop semuanya, mudah-mudahan dalam waktu yang singkat, dalam bulan Maret, bisa diselesaikan. Karena kita butuh ini penyelesaian lebih cepat, karena ada banyak hal yang harus kita lakukan ke depan," pungkasnya. (nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads