Hal itu disampaikan jaksa pada Chandra Paputungan, salah satu anggota tim pengacara Marlina. Chandra dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Aditya.
"Apakah setelah itu saksi mengetahui tentang Marlina Moha Siahaan bersama terdakwa, bersama Tetty Paruntu, itu di DPR bertemu dalam acara Musda Golkar setelah tanggal 10 Agustus itu?" tanya jaksa pada Chandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuma dengar-dengar dari media karena sempat heboh di media. Tapi kalau lihat langsung tidak," jawab Chandra yang mengaku tahu tentang hal itu setelah acara Musda Golkar.
Selain itu jaksa menyebut Marlina keluar keluar dari Rutan Malendeng pada 10 Agustus 2017 dengan alasan sakit atau sebelum acara Musda Golkar itu. Setelah Marlina dikeluarkan dari rutan dengan alasan sakit, jaksa menyebut ada pertemuan antara eks ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, dengan pihak rutan.
"Apakah saudara mengetahui bunda yang Anda maksud tadi (Marlina) pada tanggal 10 Agustus sakit dan dikeluarkan rutan Malendeng kemudian ada orang rutan bertemu Sudiwardono?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," ucap Chandra.
Namun, Chandra mengaku tahu soal Marlina yang keluar dari rutan karena sakit. Menurut Chandra, Marlina dirawat di rumah sakit.
"Apakah sebagai tim penasihat hukum saksi tahu bahwa alasan sakit yang disampaikan Marlina ini, saudara saksi mengetahui Marlina dirawat di rumah sakit?" ujar jaksa.
"Iya tahu," ucap Chandra.
Dalam kasus ini, Aditya didakwa menyuap Sudiwardono senilai SGD 120 ribu agar ibunya tidak ditahan dalam proses banding dan juga diputus bebas. Sudiwardono, yang didakwa menerima uang SGD 120 ribu juga disebut telah melaksanakan kesepakatan, yaitu tidak menahan Marlina.
"Setelah menerima uang dari Aditya Anugerah Moha sejumlah SGD 80 ribu, terdakwa menerbitkan surat nomor W-19-U/62/Pan.5/HK.04/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Veri Satria Dilapanga dan rekan selaku tim penasihat hukum Marlina Moha Siahaaan perilah permohonan penjelasan status penahan Marlina, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado belum pernah mengeluarkan penahanan Marlina Moha Siahaan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Sudiwardono di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/3). (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini