"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15, Kamis minggu depan," kata ketua majelis hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Jadwal putusan itu ditentukan hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik oleh pengacara. Sedangkan pada hari ini sidang beragendakan duplik pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: Bacakan Pleidoi, Asma Dewi Merasa Dizalimi | 
Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, dalam dupliknya membacakan beberapa poin keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Kami tidak sependapat dengan seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya dan menyatakan tetap berpendirian berlandaskan hukum seperti yang telah kami sampaikan pada nota pembelaan terdahulu," kata Nurhayati.
Nurhayati mengatakan Asma Dewi tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Poinnya, kalau posting-an 1 sudah terbukti tidak benar, maka posting-an 2, 3, 4 menjadi gugur sehingga apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak mendasar," sebutnya.








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 