"Sebenarnya saya bingung dengan yang saya alami, maaf kalau saya merasa dizalimi dengan politik kejam. Karena dalam proses penangkapan, saya ditangkap oleh kurang-lebih 15 orang anggota cyber crime," kata Asma Dewi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
![]() |
Asma Dewi juga mengklarifikasi soal posting-annya soal 'rezim koplak'. Asma mengatakan dia mengkritik Menteri Pertanian karena saat itu harga daging di Indonesia tinggi. Dia mengaku tidak mengetahui arti 'koplak' sehingga menggunakan kata-kata tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata 'rezim koplak' itu, menurut Asma, adalah ungkapan kekecewaan. Asma mengaku kecewa terhadap kebijakan impor pemerintah.
"Kata 'koplak' sudah merupakan bahasa gaul dan saya pribadi tidak tahu arti sesungguhnya selain sebagai ungkapan kekecewaan. Komentar saya 'rezim koplak' itu saya maksudkan sebagai rasa kecewa saya terhadap kebijakan impor oleh pemerintah. Saya juga merasa kecewa karena jeroan itu bukan konsumsi yang baik karena bisa mengakibatkan banyak penyakit," lanjut Asma Dewi.
Sebelumnya, Asma Dewi diketahui keluar dari tahanan pada Minggu (18/2) karena masa penahanannya telah berakhir. Jaksa pun mengatur strategi lantaran proses persidangan Asma Dewi masih berlangsung. Salah satunya mengecek status cegah ke luar negeri Asma Dewi.
Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Asma Dewi terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian di Facebook.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar jaksa Herlangga saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Herlangga menyebut Asma Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (idh/fdn)