"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar jaksa Herlangga saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asma Dewi selama 2 tahun dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda selama Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, hal yang meringankan disebut Herlangga yaitu Asma Dewi belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Asma Dewi merupakan seorang ibu ruamh tangga yang masih memiliki tanggungan 3 orang anak.
Herlangga menyebut Asma Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menganggap Asma Dewi melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian melalui Facebook-nya.
(yld/dhn)