"Saksi Kusnindar dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka SPO (Supriyono, Anggota DPRD Jambi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memanggil Kusnindar, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Supriyono dalam kapasitas sebagai saksi. Dia akan diminta keterangan untuk tersangka lainnya, Arfan dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin. Ketiga tersangka selain Supriyono sudah lebih dulu dilimpahkan berkasnya dan menjalani sidang di Jambi.
(nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini