Kasus Gratifikasi Zumi Zola, KPK Panggil 2 Saksi dari Swasta

Kasus Gratifikasi Zumi Zola, KPK Panggil 2 Saksi dari Swasta

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 11:55 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 2 orang yang disebut dari unsur swasta terkait gratifikasi proyek di Jambi. Kedua saksi itu akan dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.

"KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Heru Juli Kusuma dan Dedi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/2/2018).

Heru disebut Febri akan diperiksa sebagai saksi untuk Zumi. Sedangkan, Dedi akan diminta keterangan untuk tersangka lainnya yaitu Plt Kadis PUPR nonaktif Arfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 tersangka dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Zumi ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018 bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan, yang sebelumnya terjerat OTT. Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi.

Dalam OTT sebelumnya, KPK menduga adanya 'duit ketok' yang diberikan kepada Anggota DPRD agar menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap itu.c (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads