"Ruko tahun 2011, kalau nggak salah uang muka Agustus. Kemudian pelunasan Desember 2011. Itu akta jual-beli akhir Desember 2011," ucap Asmin Aulia, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Asmin menyebut ruko di Jalan Wijaya itu dia beli seharga Rp 2,5 miliar. Setelah dilunasi, kepemilikan ruko itu disebutnya dibalik nama dari PT Narawung milik istri Tannos ke namanya.
"Kalau ada yang bilang dari Narawung pindah Paulus Tannos, tidak benar. Ini atas nama PT Narawung langsung ke saya," ucap Asmin.
Selain itu, Asmin menyatakan telah membeli tanah Tannos di Jalan Brawijaya atas nama PT bersama Johnny G Plate. Tanah itu dibeli senilai USD 3,1 juta, yang dibayar secara dua tahap.
Pertama, Asmin bersama Johnny membayar tanah itu masing-masing USD 1.040.000. Kedua, Asmin membayar tanah itu senilai USD 1.020.000.
"Harga beli saya perlu klarifikasi bahwa yang beli PT bukan saya sendiri. PT ini milik saya dengan Pak Johnny Plate," ucap Asmin.
Tannos merupakan salah satu pengusaha yang tergabung dalam konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia. Selain itu, Gamawan disebut menerima Rp 50 juta. Namun Gamawan membantah pemberian tersebut. (fai/dhn)











































