"Saya kira mengada-ada. Sprindik itu asli, sah, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Keabsahan itu, menurut Febri, dilihat dari kewenangan pihak yang mengeluarkan perintah. Sedangkan nama orang-orang yang tercantum dalam sprindik memang merupakan penyidik yang menerima perintah penugasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan, seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah. Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh hakim juga," tutur Febri.
"Tapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materiil juga tercapai," ujar Fredrich.
Dalam sidang tadi, Fredrich menuduh KPK menggunakan dokumen dan bukti surat palsu karena menggunakan tanda tangan penyidik KPK Novel Baswedan, yang saat itu tengah berada di Singapura. Dia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo dihadirkan dalam sidang.
"Sprindik menggunakan nama palsu. Jadi kami mohon yang menandatangani ini dipanggil bagaimana dia bisa menandatangani sprindik palsu," sebut Fredrich dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Namun hakim menyatakan permintaan itu tidak dapat diterima karena ada mekanisme pengajuan sendiri. Mendengar segala permintaannya ditolak hakim, Fredrich pun melawan.
"Yang kedua, permintaan mendatangkan komisioner dan penyidik kami juga tidak menerima. Silakan kalau menganggap apa yang dilakukan oleh penyidik atau komisioner bisa langsung oleh pihak hukum yang terkait," ujar hakim.
"Jadi, kalau memang majelis hakim berpendapat begini, Pak, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Ini hak saya sebagai manusia, Pak, hak asasi manusia saya, mohon dihormati," jawab Fredrich.
"Bapak punya hak menolak, tapi saya punya landasan hukum bahwa saya minta majelis hakim ini mempertimbangkan. Kalau sekarang Bapak memaksakan kehendak Bapak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya, saya tidak akan hadir," imbuh Fredrich. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini