Fredrich: Kalau Dipaksa ke Sidang, Saya Tak akan Bicara

Fredrich: Kalau Dipaksa ke Sidang, Saya Tak akan Bicara

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 17:24 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terdakwa perkara merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tidak akan datang lagi dalam persidangan perkaranya. Pasalnya, berbagai permintaannya ditolak majelis hakim, seperti meminta Ketua KPK Agus Rahardjo dihadirkan di sidangnya.

Kalaupun nantinya dipaksa hadir dalam sidang berikutnya, Fredrich memilih diam. Dia merasa haknya dengan menyampaikan berbagai permintaan itu telah diperkosa.


"Kami akan tetap seperti itu Pak. Meskipun saya dipaksakan hadir, saya tidak akan bicara dan berkenan hadir Pak. Silakan, karena itu hak asasi manusia Pak," kata Fredrich di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama saya belum diputus Pak, harkat martabat saya mohon dihormati. Jadi dalam hal ini jangan memaksakan kehendak. Terserah pengacaranya saya. Karena saya juga seorang pengacara Pak. Saya paham. Saya tidak mau hak saya diperkosa Pak," imbuh Fredrich.


Sebelumnya, hakim membacakan putusan sela dengan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Fredrich. Kemudian, Fredrich meminta hakim memeriksa materi praperadilannya yang telah digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim pun sempat menskors sidang selama 5 menit untuk menentukan sikap. Namun, setelah itu, hakim tetap pada pendiriannya karena pemeriksaan praperadilan pada materi pokok perkara tidak diatur dalam KUHAP.

Selain itu, Fredrich meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo dihadirkan dalam sidang. Fredrich menduga KPK menggunakan dokumen dan bukti surat palsu karena menggunakan tanda tangan penyidik KPK Novel Baswedan, yang saat itu tengah berada di Singapura. Namun hakim menyatakan permintaan itu tidak dapat diterima karena ada mekanisme pengajuan sendiri.

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads