Kalaupun nantinya dipaksa hadir dalam sidang berikutnya, Fredrich memilih diam. Dia merasa haknya dengan menyampaikan berbagai permintaan itu telah diperkosa.
"Kami akan tetap seperti itu Pak. Meskipun saya dipaksakan hadir, saya tidak akan bicara dan berkenan hadir Pak. Silakan, karena itu hak asasi manusia Pak," kata Fredrich di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim membacakan putusan sela dengan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Fredrich. Kemudian, Fredrich meminta hakim memeriksa materi praperadilannya yang telah digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim pun sempat menskors sidang selama 5 menit untuk menentukan sikap. Namun, setelah itu, hakim tetap pada pendiriannya karena pemeriksaan praperadilan pada materi pokok perkara tidak diatur dalam KUHAP.
Selain itu, Fredrich meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo dihadirkan dalam sidang. Fredrich menduga KPK menggunakan dokumen dan bukti surat palsu karena menggunakan tanda tangan penyidik KPK Novel Baswedan, yang saat itu tengah berada di Singapura. Namun hakim menyatakan permintaan itu tidak dapat diterima karena ada mekanisme pengajuan sendiri.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini