"Para saksi ini sebenarnya adalah korban yang sempurna (the perfect victim). Mengapa? Mereka tertarik setelah dirayu oleh para terdakwa untuk mengikuti seminar yang mempromosikan FT," kata anggota TPDU Luthfi Yazid lewat keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018).
Dalam seminar tersebut, para terdakwa, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, menjadi narasumber. Mereka menjelaskan tentang visi-misi First Travel menjadi perusahaan internasional dengan berusaha meraih penghargaan, ISO, dan tata kelola keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ agen tertarik, tapi fee yang dijanji-janjikan sebesar Rp 200 ribu per orang tak pernah terwujud. Sebagian kecil agen saja yang jemaah diberangkatkan umrah dan sekadar 'pemanis'. Sebab, banyak agen yang sama sekali tidak diberangkatkan jemaahnya. Owner FT hanya janji-janji terus," tuturnya.
Luthfi mengatakan bos First Travel hanya mengubah-ubah program umrah untuk memikat calon jemaah. Program-program seperti Promo Ramadhan, Urgent May, Charter Flight Saudi Air, dan sebagainya dibuat hingga jumlah calon jemaah melebih 63 ribu orang.
Dia berpendapat kasus ini harus terus dipantau karena melibatkan 63 ribu calon jemaah dengan total kerugian sekitar Rp 900 miliar. Dia berharap majelis sidang dapat membuat putusan yang berkeadilan dengan memastikan uang calon jemaah dapat kembali.
"Persidangan pidana intinya mencari kebenaran materiil. Sebab itu, majelis hakim (dengan diskresinya) mestinya dapat membuat putusan-putusan yang progresif, empatik demi rasa keadilan, bahkan kalau perlu 'out of the box' mengingat korbannya yang berjumlah massal dan nilai kerugian rupiah yang fantastis," ungkapnya.
Ketiga bos First Travel didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat meski sudah membayar lunas.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli sederet aset. Luthfi berharap kasus TPPU yang dilakukan bos First Travel juga ditindaklanjuti.
"Soal dakwaan JPU yang menyebutkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 haruslah dapat ditindaklanjuti JPU dengan cermat dalam sidang berikutnya agar tindakan TPPU benar-benar terbukti," tuturnya.
Pada sidang yang digelar di PN Depok, Jl Boulevard No 7, Cilodong, Senin (5/3) tadi, saksi yang dihadirkan JPU adalah para agen dan ada di antara mereka juga yang berstatus calon jemaah. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Setyaningsih Handayani, Dewi Gustiana, Ruspita Sari, Tri Suheni, Surya Justina, dan Martono. (jbr/fdn)











































