Ketiga partai yang akan dibacakan putusannya adalah Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat.
"Sidang ajudikasi Partai Idaman, Parsindo, Partai Rakyat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang pembacaan putusan secara berurutan dimulai dari Partai Idaman," ujar Ketua Bawaslu, yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, pihak pemohon dihadiri kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto; Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah; Sekretaris Parsindo Suratno; Yulianto, Ketua DPW Jambi; serta Wakil Sekjen Partai Rakyat Neneng. Dari pihak termohon dihadiri kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dan Robikin Emhas.
Sebelumnya, ketiga partai ini mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tentang peserta Pemilu 2019. Dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
Surat keputusan KPU menyatakan ketiga partai tidak lolos menjadi peserta pemilu. Hal ini disebabkan partai tersebut tidak memenuhi syarat dalam tahapan administrasi sehingga tidak dapat berlanjut ke proses verifikasi.
Dalam permohonannya, ketiga partai meminta Bawaslu menyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini