"Keputusan Partai Idaman (hari ini) jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Senin (5/3/2018).
Partai Idaman mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tentang peserta Pemilu 2019. Dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, yang dihadirkan Partai Idaman dalam sidang, Jumat (2/3), menilai KPU seharusnya memverifikasi Partai Idaman. Menurutnya, hal ini mengacu pada Peraturan KPU 6 Tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
"Jika ada sebuah peraturan yang menyatakan bahwa partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu yang ikut dalam proses verifikasi maka konsekuensinya adalah penyelenggara pemilu harus melaksanakan apa yang ada dalam peraturan tersebut," ujar Suparji, dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jumat (2/3).
Dalam permohonannya, Partai Idaman meminta Bawaslu menyatakan Partai Idaman memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini