"Siap kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding," kata Fredrich usai mendengarkan pembacaan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Menanggapi itu, ketua majelis hakim Saifudin Zudhri menyebut tidak ada banding yang diatur dalam putusan sela. Namun, menurut Saifudin, banding atas putusan sela dapat diajukan bersamaan dengan putusan materi pokok perkara apabila perkara tersebut telah divonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tahu kan kapan mengajukannya?" kata Saifudin.
"Siap mengerti pak," kata Fredrich.
Sebelumnya hakim menolak eksepsi yang diajukan Fredrich. Menurut hakim, surat dakwaan yang dibikin jaksa KPK sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlalu. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan adalah delik khusus, bukan ranah pidana umum seperti yang disebut Fredrich dalam eksepsinya.
"Pasal 21 bagian tak terpisahkan dalam UU Tipikor. Awalnya memang delik umum, tapi jadi delik khusus. Menurut majelis pasal tersebut termasuk delik khusus tipikor," kata Saifudin.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini