Fredrich Protes soal Rompi Tahanan, KPK: Itu Aturan Rutan

Fredrich Protes soal Rompi Tahanan, KPK: Itu Aturan Rutan

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 13:19 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi merasa dilecahkan karena harus mengenakan rompi tahanan warna oranye dari KPK. Namun, KPK menegaskan penggunaan rompi tahanan itu sudah sesuai aturan rumah tahanan (rutan) KPK.

"Ya itu sesuai aturan rutan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (26/2/2018).

Fredrich yang telah menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto itu protes karena status penahanannya berada di pengadilan. Dengan begitu, menurut Fredrich, rompi yang dikenakannya adalah rompi tahanan pengadilan. Namun, KPK tak sependapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Status penahanan memang di pengadilan, namun penitipan masih di rutan KPK. Tentu tetap mengacu ke aturan di KPK," kata Febri.

Selain itu, Fredrich juga memprotes aturan rutan KPK yang menurutnya tidak manusiawi karena dirinya tak bisa bebas menikmati makanan dan minuman favoritnya. Namun KPK menegaskan bahwa hal itu adalah konsekuensi seorang tahanan.

"Sebagai tahanan tentu berlaku peraturan yang ketat. Tidak mungkin tahanan bisa bebas melakukan apapun, termasuk makanan dan minuman," ucap Febri.


Meski ketat, Febri menyebut KPK masih mengizinkan tahanan mendapat makanan dan minuman yang dibawa keluarga saat membesuk. Makanan dan minuman itu akan melewati proses pengecekan dan pertimbangan keamanan.

"Untuk menghargai hak tahanan dan aspek kemanusiaan, maka disediakan makanan yang berlaku sama untuk seluruh tahanan. Dalam jadwal besuk, keluarga juga dapat membawa makanan. Namun, tentu harus melalui proses pengecekan terlebih dahulu karena pertimbangan keamanan," ucap Febri.

Keluhan soal rompi tahanan Fredrich itu disampaikannya pada majelis hakim dalam persidangan, Kamis (22/2) kemarin. Selepas sidang pun, Fredrich juga mengeluh tentang kondisi rutan.


"Kami mohon izin pak, kami ini mempertanyakan kami ini tahanan majelis hakim atau tahanan KPK pak. Tentu kami tahanan majelis hakim, tapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK? Itu pelecehan terhadap saya atau terhadap majelis hakim?" keluh Fredrich pada hakim.

Hakim mengatakan apabila keluhan Fredrich itu diterima. Namun untuk urusan rompi tahanan, hakim menyebut hal itu adalah kewenangan institusi di mana Fredrich ditahan yaitu di KPK.

"Begini ya apa yang saudara sampaikan diterima, diterima keluh kesahnya mengenai kewajiban tulisan tahanan KPK adalah wewenang tempat yang di mana ditahan karena kami hanya menitipkan tahanannya di rutan KPK, jadi untuk apakah wajib atau tidak kami tidak mengerti, Tapi apa yang saudara sampaikan kita terima, maksudnya diterima unek-uneknya cuma ketentuan memakai itu ada di rutan tempat ditahan," kata hakim.

(fai/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads