"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima. Memerintahkan pada JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Fredrich Yunadi. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zudhri saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Menurut hakim, surat dakwaan yang dibikin jaksa KPK sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlalu. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan adalah delik khusus, bukan ranah pidana umum seperti yang disebut Fredrich dalam eksepsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terkait pendapat Fredrich bahwa advokat tidak bisa dipidana, menurut hakim harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara. Hakim pun menyatakan surat dakwaan itu telah memenuhi syarat dalam Pasal 143 KUHAP.
"Setelah dicermati dakwaan terdiri dari nama lengkap pekerjaan, umur, jenis kelamin dan menguraikan tindak pidana. Dakwaan telah memenuhi syarat pasal 143 KUHAP. Namun, perbuatan baru bisa diketahui dalam sidang pokok perkara," ucap hakim.
Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini