"Agen dimulai 2015, untuk paket promo memang belum dibayar. Kalau paket reguler sudah kami jelaskan. Fee promo (belum) kami bayarkan karena memang belum selesai," ujar Anniesa dalam sidang lanjutan di PN Depok, Jl Boulevard Nomor 7 Cilodong, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal belum berangkatnya calon jemaah, Anniesa menyebut adanya penjadwalan ulang. Skema ini, menurutnya, sudah ada dalam penandatanganan syarat ketentuan umrah promo (SKUP).
"Pemberitahuan agen itu setiap penandatanganan SKUP, setiap jemaah promo ada 5 kali reschedule. Sudah ada di modul," sebut Anniesa.
Saksi yang juga agen First Travel, Martono, mengetahui adanya skema jadwal ulang. Namun, menurutnya, penjadwalan ulang tidak pernah terealisasi keberangkatannya.
"Saya tahu Pak. Cuma reschedule itu tidak dilaksanakan," katanya.
Bos First Travel, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat meski sudah membayar lunas.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan, didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini