"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 menyadari bahwa uang lebih kurang Rp 905.333.000.000 adalah milik para calon jemaah umrah yang tidak diberangkatkan dan para terdakwa menyadari telah menggunakan uang tersebut tanpa hak," kata jaksa membacakan surat dakwaan terkait pidana pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Senin (19/2/2018).
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan ada 63.310 orang calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016- Mei 2017. Namun para calon jemaah umrah ini menurut jaksa tidak diberangkatkan.
"Uang yang telah disetorkan para calon jemaah umrah yang tidak berangkat sebesar Rp 905.333.000.000 dan oleh terdakwa 1, terdakwa 2 dan Siti Nuraida Hasibuan alias kiki selalu pengurus First Travel, uang tersebut tidak dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi diberangkatkan," papar jaksa.
Para calon jemaah yang mengikuti paket umrah promo 2017 seharga Rp 14,3 juta, sebagian besarnya disetorkan melalui beberapa rekening atas nama PT First Anugerah Karya Wisata yang dibuka pada beberapa bank kemudian dipindahkan ke rekening penampungan First Travel dengan nomor rekening 157-000-323-99-45 di Bank Mandiri.
"Untuk menyembunyikan atau untuk menyamarkan asal-usul uang berasal dari setoran para calon jemaah umrah, yang dihimpun dalam rekening penampungan atas nama First Anugerah Karya Wisata oleh terdakwa I sebagian dari uang tersebut dialuihkan dengan cara mentransfer ke rekeing pribadi atas nama Andika, Anniesa, Siti Nuraida, Andi Wijaya, Usya Soeharjono," sambung jaksa.
Menurut jaksa, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usuluang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan calon jemaah umrah, Andika, Anniesa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah.
"Seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2 dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa.
Uang tersebut menurut jaksa untuk membiayai perjalanan wisata keliing Eropa, membayar sewa booth event di London, pembelian hak berusaha (bisnis) restoran dan pembelian sejumlah mobil, tanah dan bangunan serta tas mewah.
"Perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah merugikan sebanyak 63.310 orang calon jemaah umrah First Travel yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 905.333.000.0000 yang hingga bulan Juli tidak dikembalikan para terdakwa kepada calon jemaah umrah selaku pemilik uang," jelas jaksa.
Para terdakwa diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)