Paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2017-2018 digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018). Salah satu RUU yang ditargetkan ialah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet juga mengatakan DPR baru saja menerima 2 RUU kumulatif terbuka yang diajukan pemerintah. Dua itu adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Dua RUU itu dibahas di masa sidang ini.
Berikut daftar RUU yang ditargetkan DPR selesai di masa sidang kali ini.
1. RUU KUHP;
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
4. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
5. RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. (gbr/rvk)











































