DPR Targetkan RKUHP Selesai di Masa Sidang Ini

DPR Targetkan RKUHP Selesai di Masa Sidang Ini

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 12:37 WIB
DPR Targetkan RKUHP Selesai di Masa Sidang Ini
ilustrasi paripurna (Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menargetkan penyelesaian sejumlah revisi undang-undang (RUU) di masa persidangan IV. Permintaan itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di paripurna pembukaan.

Paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2017-2018 digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018). Salah satu RUU yang ditargetkan ialah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR dan Pemerintah juga akan bekerja keras untuk melanjutkan pembahasan RUU yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk diselesaikan," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Senin (5/3/2018).

Bamsoet juga mengatakan DPR baru saja menerima 2 RUU kumulatif terbuka yang diajukan pemerintah. Dua itu adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Dua RUU itu dibahas di masa sidang ini.

Berikut daftar RUU yang ditargetkan DPR selesai di masa sidang kali ini.

1. RUU KUHP;
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
4. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
5. RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. (gbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads