"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama-sama termohon," ujar majelis yang menyidangkan gugatan, Hardi Munthe membacakan putusan di kantor Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).
Dalam putusan ini, JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut. Putusan ini harus dilaksanakan pemohon gugatan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.
"Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti 3 hari kerja," ujar Hardi.
Suasana di luar persidangan mendadak riuh setelah relawan JR Saragih-Ance mengetahui hasil sidang gugatan ini.
KPU Sumut sebelumnya menetapkan dua cagub-cawagub Sumut. Keduanya yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (fdn/fdn)