Digugat, KPU Sumut Tegaskan JR Saragih Tak Penuhi Syarat Cagub

Digugat, KPU Sumut Tegaskan JR Saragih Tak Penuhi Syarat Cagub

Jefris Santama - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 17:24 WIB
Medan - KPU menegaskan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Sumut 2018. Hal ini disampaikan terkait adanya gugatan dari pihak pasangan tersebut ke Bawaslu.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk maju karena tersandung legalisasi ijazah.

"Seluruh tahapan sudah dilakukan. Kami memutuskan bakal calon tersebut tidak bisa diputuskan memenuhi syarat," kata Mulia kepada wartawan di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menerangkan, salah satu syarat calon untuk maju di Pilgub Sumut yakni menyertakan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir.

Saat itu, JR Saragih menyertakan ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan sekolah tempat JR saragih sudah tutup.

Sementara, KPU Sumut sudah mengklarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Pemporv DKI. Namun, setelah direspons dinas tersebut mengaku tidak pernah melakukan legalisir.

"Fakta ada. Besok akan kita buktikan (saat sidang lanjutan). Surat yang kami terima dari Sekretaris Dinas ada penguatannya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan dua pasang calon untuk maju di Pilgub Sumut. Keduanya yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads