Driver Ojol di Tamansari Ikrar dengan Polisi Tak Lakukan Persekusi

Driver Ojol di Tamansari Ikrar dengan Polisi Tak Lakukan Persekusi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 03 Mar 2018 20:23 WIB
Driver ojol di Tamansari berikrar mencegah tindakan main hakim sendiri seperti persekusi (Foto: Arief Ikhsanuddin/detikcom)
Jakarta - Polsek Metro Tamansari mengumpulkan komunitas driver ojek online (ojol) untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Para driver ojol berikrar untuk tak melakukan tindakan main hakim sendiri seperti persekusi.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Erick Frendriz berjanji akan memberikan hadiah kepada driver ojol yang memberikan informasi kejahatan. Hadiah lebih besar akan diberikan jika driver dapat mengamankan diduga pelaku kejahatan.

"Apalagi mendapat kejahatan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), akan lebih lagi hadiahnya. Saya janji," kata Erick di hadapkan pengemudi ojol di Mapolsek Tamansari, Jalan Blustru, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (3/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Erick mengingatkan para driver untuk tak melakukan persekusi. Sebab tindakan tersebut melanggar hukum.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Erick Frendriz memberi arahan kepada driver ojolKapolsek Metro Tamansari AKBP Erick Frendriz memberi arahan kepada driver ojol Foto: Arief Ikhsanuddin/detikcom

"Ingat, mengamankan! Jangan emosi! Saya tahu, (kalian) capai, panas, hujan. Jangan dikit-dikit senggol bacok. Saya minta dewasa," katanya.

Erick mengatakan antara Polsek Metro Tamansari dengan komunitas driver ojol sudah membuat sebuah grup WhatsApp. Pengendara bisa memberikan informasi kepada polisi dengan mengirimkan foto.


"Kalau ada hal menonjol, teman-teman HP-nya sudah update, bisa foto kan. Minimal foto. Misal ada maling, karena takut ada bawa senjata tajam atau apa, cukup foto aja," kata Erick.

Dalam kesempatan ini hadir sebanyak 10 komunitas driver ojek online yang berkumpul dan membacakan ikrar. Mereka adalah Samandu Gajah Mada, Lintas Gajah Mada 174, Broken Member (Grand Paragon), Lintas JPO LTC Glodok, Mangga Besar 3, Stadium Hayam Wuruk, SSGR Solid Krukut, Tamansari Bersatu, Gajol, dan Gograb Mabes IV.

Salah satu poin yang dibacakan adalah menolak persekusi. Setelah membaca ikrar ketua komunitas membubuhkan tanda tangan.


"Siap menolak tindakan persekusi dan main hakim sendiri terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan," ucap driver ojol bersama-sama.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (1/3) lalu terjadi tindakan persekusi driver ojol terhadap anak jalanan. Peristiwa itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Para ketua komunitas membubuhkan tanda tangan ikrarPara ketua komunitas membubuhkan tanda tangan ikrar Foto: Arief Ikhsanuddin/detikcom

Tindakan ini diduga disebabkan dendam karena ada driver ojol yang pernah menjadi korban penjambretan saat mengantar penumpang.


Kasus ini terungkap setelah anggota Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora sedang melakukan patroli wilayah sehingga langsung mengamankan ke enam pelaku pengeroyokan tersebut.

Kedua korban pengeroyokan sempat di bawa ke RS. Polri Sukanto Kramat Jati untuk diberikan pertolongan, namun pada Selasa (13/2) sekitar pukul 06.40 WIB korban DE dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak. Sedangkan korban TI mengalami luka berat dan masih dalam perawatan. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads