Kejadian itu terjadi pada 13 Februari 2018 silam di Jl Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi menyatakan motif para pelaku adalah, adanya kejadian penjambretan yang dialami pelaku AD di awal Februari.
"Motifnya dendam atas pengalaman pribadi pelaku AD yang pernah menjadi korban penjambretan saat mengantar penumpang ojek online sekitar dua minggu sebelum kejadian di lokasi yang tidak jauh dari TKP sehingga pelaku menganggap korban tersebut adalah bagian dari komplotan penjambret yang pernah menjambret pelaku AD," ujar Hengki dalam keterangan pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke tanggal 13 Februari 2018. Di hari itu DP, ada salah seorang ojol yang merupakan rekan AD, mendapatkan orderan dari seorang perempuan berinisial SA di Tambora. Dalam perjalanan SA bercerita kepada DP bahwa dia nyaris menjadi korban penjambretan oleh pemuda yang duduk-duduk di wilayah itu.
Mendapatkan cerita dari SA itu, DP kemudian meneruskannya ke AD dan rekan-rekannya yang sedang nongkrong di pangkalan.
"Lalu pelaku AD berinisiatif menghubungi pelaku AL, SAI, RAM, dan AND yang merupakan rekan sesama pengemudi ojek online untuk datang dan mencari kelompok preman dimaksud dengan berboncengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor," ujar Hengki.
"Sementara saksi DP tidak ikut karena harus mengantar penumpang. Sekira pukul 04.05 Wib para pelaku menemukan keberadaan kelompok preman tersebut yang diantaranya terdapat korban DA dan TI sedang nongkrong di TKP. Selanjutnya ke enam pelaku tersebut menghampiri dan menegur korban. Di antara para pelaku dan korban tidak saling kenal sebelumnya," sambung Hengki.
Ketika menegur korban, lanjut Hengki, para pelaku sempat melihat korban TI membawa pisau belati. Kemudian para pelaku membekap dan mulai memukuli korban.
"Sehingga pelaku AD dan SAI langsung mendekap badan korban diikuti dengan pemukulan oleh pelaku lainnya terhadap korban TI dan DE secara bergantian menggunakan kayu dan batu, sementara 1 orang teman korban berhasil melarikan diri," ujar Hengki.
Kasus ini terungkap setelah anggota Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora sedang melakukan patroli wilayah sehingga langsung mengamankan ke enam pelaku pengeroyokan tersebut. Kedua korban pengeroyokan sempat di bawa ke RS. Polri Sukanto Kramat Jati untuk diberikan pertolongan, namun pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 06.40 Wib korban DE dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak, sedangkan korban TI mengalami luka berat dan masih dalam perawatan. (aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini