"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Witono, Dirut PT MAP) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
KPK menyebut sidang Donny dijadwalkan di Jakarta. "Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bupati Pemkab Hulu Sungai Tengah
- Direktur RSUD Damanhuri Barabai, HST, Kalsel
- Ketua Pokja dan anggota Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri TA 2017
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HST
- Dirut PT Putera Dharma Raya
- Direktur PT Sugriwa Agung
- PNS Pemkab HST di RSUD Damanhuri Barabai
Dalam kasus ini, Donny Witono diduga menyuap Bupati Abdul Latif. Latif diduga menerima suap bersama dengan 2 orang lainnya yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Barang bukti yang diamankan KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar; uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000; dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta. (nif/dhn)











































