"Pagi ini sudah divisum dan dirawat di Queen Elizabeth Hospital dan sudah diizinkan kembali," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai izin dan aturan Hong Kong, sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik agency di Hong Kong. Namun demikian, KJRI juga ikut mendamping," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam membunuh TKI viral di media sosial. Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar TKI dan mulai memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut TKI yang masih terus melakukan live Facebook.
"Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok," ucap TKI tersebut. Sementara itu, si majikan terus berteriak-teriak. (imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini