"Benar bahwa saya mem-posting di konten FB (Facebook) penghinaan terhadap Panglima TNI dan pejabat negara. Saya bersalah dan menyesal dan ingin menyampaikan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan hoax," kata Ifan di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (2/3/2018).
Pelaku melakukan ujaran kebencian terhadap Panglima TNI sebanyak 6 kali melalui akun Facebook bernama Ifan Taufani Al Fath. Polda Banten dan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Januari 2018 lalu melakukan penyelidikan terhadap akun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ifan mengaku bergabung dengan grup MCA karena diundang orang tak dikenal. Begitu ditangkap polisi, akun Facebook Ifan diselidiki. Ifan pun langsung dikeluarkan dari grup MCA.
![]() |
"Semenjak itu (ditangkap), saya dikeluarkan," katanya.
Ifan juga mengaku di dalam grup terbatas tersebut, dirinya tak memperhatikan apakah ada tokoh tertentu. Namun, di dalamnya ada anggota dari berbagai daerah dan tak saling bertemu.
"Saya abaikan, karena saya tidak berkepentingan," katanya.
Dari grup WhatsApp MCA tersebut, ia mengaku menyebarkan kebencian melalui Facebook. Motifnya, ia mengaku hanya menyukai konten perbincangan dan menyebarkannya melalui media sosial.
"Motifnya saya tidak ada, motif hanya like-share, like-share," katanya.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengatakan pelaku penghina Panglima TNI ini sudah minta maaf sebagai bentuk restorative justice. Pelaku juga masih dalam pengawasan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Perkembangan saat ini masih penanganan di Mabes Polri," ujar Abdul Karim. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini