Pengakuan Pecatan Polisi yang Gabung MCA dan Hina Panglima TNI

Pengakuan Pecatan Polisi yang Gabung MCA dan Hina Panglima TNI

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 16:39 WIB
Ifan Taufani (49), pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto memberi pengakuan dan permintaan maaf (Foto: Bahtiar Rivai/detikcom)
Serang - Ifan Taufani (49), pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Ifan merupakan mantan anggota grup WhatsApp Muslim Cyber Army (MCA) selama 2 bulan.

"Benar bahwa saya mem-posting di konten FB (Facebook) penghinaan terhadap Panglima TNI dan pejabat negara. Saya bersalah dan menyesal dan ingin menyampaikan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan hoax," kata Ifan di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (2/3/2018).


Pelaku melakukan ujaran kebencian terhadap Panglima TNI sebanyak 6 kali melalui akun Facebook bernama Ifan Taufani Al Fath. Polda Banten dan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Januari 2018 lalu melakukan penyelidikan terhadap akun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum bergabung di grup MCA, Ifan mengaku bertugas sebagai anggota kepolisian di Polsek Malingping dengan pangkat terakhir adalah ajun inspektur polisi satu (aiptu). Namun karena alasan mangkir, ia mengaku kemudian dipecat dari kepolisian pada 2015.

Ifan mengaku bergabung dengan grup MCA karena diundang orang tak dikenal. Begitu ditangkap polisi, akun Facebook Ifan diselidiki. Ifan pun langsung dikeluarkan dari grup MCA.


Ifan mengaku pecatan polisi dengan pangkat terakhir aiptuIfan mengaku pecatan polisi dengan pangkat terakhir aiptu (Foto: Bahtiar Rivai/detikcom)

"Semenjak itu (ditangkap), saya dikeluarkan," katanya.

Ifan juga mengaku di dalam grup terbatas tersebut, dirinya tak memperhatikan apakah ada tokoh tertentu. Namun, di dalamnya ada anggota dari berbagai daerah dan tak saling bertemu.

"Saya abaikan, karena saya tidak berkepentingan," katanya.


Dari grup WhatsApp MCA tersebut, ia mengaku menyebarkan kebencian melalui Facebook. Motifnya, ia mengaku hanya menyukai konten perbincangan dan menyebarkannya melalui media sosial.

"Motifnya saya tidak ada, motif hanya like-share, like-share," katanya.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengatakan pelaku penghina Panglima TNI ini sudah minta maaf sebagai bentuk restorative justice. Pelaku juga masih dalam pengawasan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Perkembangan saat ini masih penanganan di Mabes Polri," ujar Abdul Karim. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads