Pantauan detikcom, di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018) sekitar pukul 13.25 WIB terlihat sejumlah petugas kepolisian bersenjata berjaga di depan gerbang masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Semua orang yang masuk ke area PN Jaktim ditanyai kepentingan dan diperiksa barang bawaannya. Setelah lewat dari gerbang, para pengunjung juga harus melewati alat pendeteksi logam sebelum masuk ke ruang sidang utama.
"Ada 250 personel gabungan dari Polda, Polres, Polsek," kata Kabag Ops Polres Jaktim AKBP Johanes di lokasi.
Terlihat sejumlah pengunjung sudah berada di dalam ruang sidang utama tempat sidang vonis Jonru nantinya. Pengacara Jonru, Djudju Purwantoro juga sudah berada di ruang sidang.
"Insyaallah kami berharap klien kami bebas," ujarnya.
Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Jonru terbukti menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau golongan.
Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini