"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset, antara lain ruang kerja tersangka HAS (Hasmun Hamzah) di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana bantuan kampanye itu dimintakan kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. PT SBN, disebut KPK, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012.
Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangi lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar. Hasmun lalu memenuhi permintaan itu dengan menyediakan uang total Rp 2,8 miliar.
KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun yang menjalin komunikasi dengan pengusaha. (nif/dhn)











































