Pengacara Sebut Bupati Rita Beli Rumah untuk Mitra Kukar

Pengacara Sebut Bupati Rita Beli Rumah untuk Mitra Kukar

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 21:24 WIB
Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Orang kepercayaan Rita Widyasari, Ibrahim, mengaku pernah membeli sebuah rumah seharga Rp 1,5 miliar di kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Saat itu Ibrahim diminta Bupati Kukar nonaktif itu untuk membeli rumah..

"Seingat saya, pernah disuruh membeli satu buah rumah," ujar Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Ibrahim mengatakan saat itu membeli rumah dengan uang muka atau DP Rp 500 juta. Namun, setelah melunasi pembayaran, rumah telah dibalik nama kepemilikan. Rumah itu sebelumnya milik seorang bernama Chairil Anwar.

"Pertama bayar uang muka dulu, seingat saya kalau nggak Rp 500 juta atau Rp 1 miliar dulu, tapi setelah balik nama baru lunas," ucap Ibrahim.

"Atas perintah siapa? Atas nama siapa?" ucap hakim ketua Sugiyanto.

"Beliau memerintahkan saya membalik atas nama Roni Fauzan," jawab Ibrahim.

Tim kuasa hukum Rita Widyasari menyatakan Roni Fauzan merupakan sepupu Rita Widyasari. Namun Ibrahim mengaku tidak tahu mengenai hal itu.

"Saya ingin coba mengingatkan bahwa uang yang Saudara belikan rumah atas nama Chairil Anwar diatasnamakan Roni Fauzan, Saudara jelaskan, itu sepupu Bu Rita, kapan itu?" tanya kuasa hukum.

"Nggak tahu," jawab Ibrahim.

Kepada Ibrahim, kuasa hukum menyebutkan alasan kliennya membeli rumah itu untuk tempat istirahat klub sepakbola Mitra Kukar. Sebab, Roni Fauzan adalah manajer klub Mitra Kukar.

"Saudara tahu nggak bahwa rumah itu dibeli Ibu untuk tempat peristirahatan atau rumah singgah klub bola Mitra Kukar? Karena manajer Mitra Kukar itu adalah Roni Fauzan? Apakah kenal?" tanya kuasa hukum.

"Lupa, Pak," jawab Ibrahim.


Rita Widyasari juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Khairudin disebut jaksa awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Namun, saat Rita dilantik menjadi Bupati Kukar, Khairudin diminta Rita mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Oleh sebab itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar. (fai/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads