Soal Kasus Suap Pilkada Garut, KPU: Jangan Main Mata

Soal Kasus Suap Pilkada Garut, KPU: Jangan Main Mata

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 15:14 WIB
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Ari Saputra)
Serang - Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait Pilkada di Garut. KPU RI mengingatkan soal integritas anggota KPU.

"Bekerja sesuai aturan dan tidak main mata memanipulasi perolehan suara," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (27/2/2018).


Pramono yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Banten mengatakan, di Banten pernah terjadi kasus serupa. Ia mengingatkan kasus suap terkait Pilkada atau pemilihan tak lagi terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Di Banten selama 5 tahun ke belakang masih ada yang diberhentikan karena menerima uang dan tidak netral. Itu tidak terulang untuk KPU 5 tahun ke depan," kata Pramono.

Kasus suap terkait Pilbup Garut juga menyeret Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Penyuap dari kasus ini adalah pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 110 juta dan satu unit mobil. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus suap ini. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads