Polisi: 'The Family MCA' Punya Cyber Troop untuk Sebar Hate Speech

Polisi: 'The Family MCA' Punya Cyber Troop untuk Sebar Hate Speech

Denita Br Matondang - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 13:30 WIB
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang ditangkap diduga memiliki pasukan maya (cyber troop). Di antara mereka berbagi peran dalam kasus dugaan penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian (hate speech).

"Mereka punya cyber troop, bahkan punya akademi tempur dan tim sniper," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Selasa (27/2/2018).


Irwan menyebut kelompok MCA ini bekerja seperti kelompok Saracen yang diungkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Hanya saja, kelompok ini tak terorganisir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya. Kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," ujarnya.


Saat ini ada sebanyak 6 orang yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Khusus (Dit Kamsus BIK). Keenam pelaku ini ditangkap di 6 kota berbeda yakni di Jakarta, Pangkalpinang, Bali, Sumedang, Palu, dan Yogyakarta.

"Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu. Tapi kita tangkap yang biangnya saja," ucap Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Fadil Imran menyebut pelaku yang tergabung dalam grup 'The Family MCA' ini tak hanya menyebarkan isu provokatif. Mereka juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.


Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (SARA). Selain itu mereka disangkakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads