"Kami sebenarnya tidak mau melawan KPU, kami ingin menyelesaikan ini dengan cara damai dan bermartabat," ujar Yusril di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Yusril menjelaskan pada pemilu sebelumnya PBB telah memenangkan gugatan untuk menjadi peserta pemilu di pengadilan. Menurutnya proses sengketa membuat PBB kehilangan banyak waktu dalam mempersiapkan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti banding lagi sampe ke pengadilan tinggi sampai berbulan-bulan, dikerjain terus akhirnya habis waktu hanya menghadapi persidangan saja sedangkan persiapan kami menghadapi pemilu itu sudah kocar kacir," kata Yusril.
"Dulu kami sudah menang di pengadilan tinggi, lebih satu bulan KPU baru menetapkan PBB sebagai peserta pemilu," sambungnya.
Karena hal ini ia merasa terzalimi oleh putusan yang diberikan oleh KPU saat ini. Yusril mengatakan partainya bukanlah partai yang radikal dan mengancam NKRI, sehingga tidak perlu ditakutkan bila masuk menjadi peserta Pemilu.
"Kenapa kami terus menerus dizalimi, dari KPU sebelumnya maupun dari KPU sekarang. Apakah khawatir kami akan jadi kelompok Islam radikal yang mengancam NKRI yang akan menghancurkan Pancasila, tidak, kami sangat nasionalis dan sangat Islam dari dulu," ujar Yusril.
Sebelumnya, dalam mediasi KPU menolak permintaan PBB untuk dilakukan verifikasi ulang. KPU menolak dengan alasan tetap mempertahankan hasil kerja yang telah diplenokan.
"Mediasi tidak ada titik temu, jadi KPU bersikap tetap mempertahankan hasil kerja yang sudah dirapatplenokan secara terbuka. Sehingga mediasi tidak titik temu tidak ada musyawarah sehingga sidang forum ajudikasi tidak dapat dihindari" ujar Wahyu.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini