Mediasi dilakukan di lantai dua kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018). Mediasi yang digelar tertutup itu dimulai pukul 10.30 WIB.
Proses mediasi dihadiri oleh pihak pemohon Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra ditemani dengan kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, dan Hasyim Asyari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dari pihak mediator terdiri dari Ketua Bawaslu Abhan dan anggota-anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifudin.
Kader dan simpatisan PBB pun nampak hadir dan menunggu di lobby gedung Bawaslu. Sebelum memasuki ruang mediasi, Yusril mengatakan tak ada alasan bagi Bawaslu dan KPU untuk tidak meloloskan PBB.
![]() |
"Jadi kami akan sampaikan kepada Bawaslu bahwa sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa PBB tidak lolos, di kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), itu kami punya dua orang anggota DPRD. Kalau hanya mencari enam orang anggota PBB ya mustahil tidak ada di sana," ujar Yusril.
Nantinya mediasi antara PBB dengan KPU akan dilakukan selama dua hari. Bila mediasi tidak mencapai keputusan, maka proses sengketa akan dilanjutkan ke tahapan Ajudikasi (pengadilan).
Sebelumnya, PBB mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan. Selain PBB, PKPI juga mengajukan gugatan yang sama. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini