"Menurut kami, apabila pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogianya ya pemerintah mengeluarkan perppu supaya semuanya bisa terselesaikan," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Sebab, UU MD3 akan otomatis sah berlaku, meski Jokowi tak meneken. Hal itu didasari Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, salah satu langkah tegas yang dapat dilakukan Presiden adalah mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU MD3.
"Memang sesuai dengan UU No 12 itu dinyatakan bahwa dalam waktu kurun 30 hari apabila tidak ditandatangani Presiden itu UU tetap berlaku. Karena memang sudah diputuskan di paripurna," papar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Jokowi, meski masih menimbang untuk menandatangani, mengaku tidak terpikir mengeluarkan perppu atas UU tersebut. UU MD3 yang baru disahkan menuai kontroversi karena ada sejumlah pasal yang membuat DPR menjadi imun dan antikritik.
"Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana," jelas Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2). (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini