"Perbincangan belum ada titik temu dari pemohon dan termohon. Dan Bawaslu memberikan kalau tidak ada titik temu akan dilanjutkan ke ajudikasi," ujar Hasyim di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Bawaslu masih memberikan waktu satu hari untuk kembali melakukan mediasi. Terkait hal tersebut, Hasyim mengatakan KPU akan terlebih dulu melihat perkembangan setelah mediasi selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kemudian Bawaslu memberikan kembali ruang untuk mediasi Sabtu besok tanggal 24 Februari jam 12.00 WIB. Karena diberikan ruang, kita lihat perkembangannya," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan dalam mediasi nanti, KPU juga menghadirkan anggota KPUD Manokwari Selatan dan Provinsi Papua Barat. Namun Bawaslu hanya memberi kesempatan kepada KPU Pusat untuk mengikuti mediasi.
"KPUD Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat hadir tapi yang dimediasi adalah DPP Bulan Bintang dan KPU Pusat," ujar Hasyim.
Dalam mediasi, PBB meminta KPU melakukan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan. Menurut Hasyim, keputusan ini ditolak karena proses verifikasi sudah dilakukan.
"Yang diajukan itu (untuk verifikasi ulang) KPU mengatakan verifikasi sudah dilakukan," ujar Hasyim.
Senada dengan Hasyim, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU tetap mempertahankan hasil kerja yang telah diputuskan. Sehingga mediasi tidak menemukan hasil dan akan berlanjut pada ajudikasi.
"Mediasi tidak ada titik temu, jadi KPU bersikap tetap mempertahankan hasil kerja yang sudah dirapatplenokan secara terbuka. Sehingga mediasi tidak titik temu tidak ada musyawarah sehingga sidang forum ajudikasi tidak dapat dihindari" ujar Wahyu. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini